Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menutup kepala mayit yang berihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menutup Kepala Mayit Yang Berihram

Pertanyaan

Di rumah sakit kami didatangi para pasien yang sedang berihram haji atau umrah kemudian mereka meninggal dunia. Kemudian pihak rumah sakit meletakkan mereka di lemari es tempat menyimpan mayat, menyerahkan mereka kepada keluarganya atau yang lainnya sesudah ditutupi dengan seprei atau kain dan wajah dan kepalanya ditutup dengan seprei atau kain tersebut. Apakah praktik ini benar? Apa yang disyariatkan dalam hal itu? Apakah laki-laki dan perempuan sama hukumnya? Sebagian mayat yang sedang berihram mengenakan pakian ihram untuk haji atau umrah. Penyebab kematian mereka adalah terbakar, tergilas atau lainnya yang menyebabkan wajah atau tengkoraknya rusak sehingga pihak rumah sakit memperlakukan orang-orang yang seperti ini dengan menutupi wajah dan kepala mereka. Apakah praktik ini dibenarkan dan apa yang disyariatkan tentang hal itu?

Jawaban

Kepala dan wajah mayit yang sedang berihram tidak boleh ditutup meskipun tergilas atau terbakar, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang seorang yang berihram dan sedang wukuf lalu jatuh dari untanya di Arafah,

اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبيه ولا تحنطوه ولا تقربوه طيبًا ولا تخمروا رأسه ولا وجهه فإنه يبعث يوم القيامة ملبيًا

“Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara, kafanilah dengan dua helai kain, janganlah diberi wewangian, dan kepala serta wajahnya jangan diberi tutup karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyyah”.

Namun, jika kepala mayit tersebut perlu dibungkus dengan sesuatu karena kepalanya terpotong, maka hal itu tidak masalah (boleh) dilakukan untuk menjaga keutuhan anggota tubuh mayit.

Untuk perempuan, kepala dan wajahnya ditutupi seperti seluruh badannya karena larangan bagi perempuan yang berihram hanya khusus tentang niqab. Menutupi wajahnya tanpa niqab diperintahkan ketika terdapat orang asing (bukan muhram).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'