Kepala dan wajah mayit yang sedang berihram tidak boleh ditutup meskipun tergilas atau terbakar, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang seorang yang berihram dan sedang wukuf lalu jatuh dari untanya di Arafah,
“Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara, kafanilah dengan dua helai kain, janganlah diberi wewangian, dan kepala serta wajahnya jangan diberi tutup karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyyah”.
Namun, jika kepala mayit tersebut perlu dibungkus dengan sesuatu karena kepalanya terpotong, maka hal itu tidak masalah (boleh) dilakukan untuk menjaga keutuhan anggota tubuh mayit.
Untuk perempuan, kepala dan wajahnya ditutupi seperti seluruh badannya karena larangan bagi perempuan yang berihram hanya khusus tentang niqab. Menutupi wajahnya tanpa niqab diperintahkan ketika terdapat orang asing (bukan muhram).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.