Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menutup kepala

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menutup Kepala

Pertanyaan

Insya Allah saya ingin menunaikan ibadah haji. Permasalahannya saya berkepala botak dan kulit saya sangat sensitif. Sengatan matahari sangat mempengaruhi kesehatan saya, menyebabkan infeksi pada kuat kepala, dan menimbulkan tampaknya arteri di kepala secara khusus dan wajah secara umum. Sebagaimana Anda ketahui bahwa salah satu larangan ihram adalah menutup kepala. Saya mohon diberi fatwa dalam kondisi seperti ini. Perlu diketahui bahwa saya adalah seorang lelaki yang bertubuh pendek, saya tidak mampu membawa payung karena itu akan mengganggu orang-orang di sekitar saya. Demikianlah semoga Allah senantiasa menjaga dan membimbing langkah Anda.

Jawaban

Jika perkaranya demikian, maka Anda dapat menutup kepala saat berihram dan membayar fidyah serta menyembelih kambing dan memberikannya kepada fakir-miskin di Makkah.

Atau Anda memberi makan enam fakir-miskin di Makkah, setiap orang miskin mendapatkan separuh sha’ berupa kurma atau makanan pokok lainnya.

Atau Anda juga bisa berpuasa tiga hari. Ini berkaitan dengan ihram haji. Jika Anda berihram untuk umrah maka Anda harus membayar fidyah lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menutup Kepala