Istri Anda wajib meng-qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkannya karena haid. Apabila dia mengundur waktu qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa ada halangan syar’i, maka selain meng-qadha, dia juga wajib membayar kafarat untuk setiap hari yang dia tinggalkan.
Kafarat adalah memberi makan satu orang miskin sebanyak setengah sha’ kurma, gandum, atau makanan pokok sejenis, untuk setiap hari yang ditinggalkan. Kafarat itu dibayarkan kepada orang fakir yang ada di kampung itu meskipun hanya satu orang. Namun, jika dia mengundurkan qadha karena hamil atau sakit, maka tidak dibebani kewajiban apapun selain qadha.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.