Saya tinggal di sebuah desa yang jaraknya dari Ummul Qura atau Makkah al Mukarramah sejauh 100 kilo meter. Di bulan Ramadhan pada setiap tahunnya, saya pergi ke Makkah untuk menunaikan umrah, serta melakukan salat Jum`at dan salat Asar di Baitullah.
Setelah itu saya kembali ke desa saya. Ketika saya berdiskusi dengan beberapa teman tentang hal tersebut, mereka mengatakan bahwa tidak boleh melakukan umrah setiap minggu di bulan Ramadhan. Mohon penjelasannya, semoga Allah melimpahkan cahaya-Nya kepada Anda.
Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka hal itu dibolehkan, karena tidak ada teks agama yang menentukan batasan waktu antara satu umrah dengan umrah berikutnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.