Dalam pertanyaan disebutkan bahwa Anda membeli emas dan menyerahkan pembayarannya kepada si pemilik. Kemudian, Anda menjual emas baru kepadanya sesuai dengan harga yang telah umum, tanpa ada persyaratan. Transaksi seperti ini boleh, karena yang diwajibkan adalah membayar harga emas yang dijual kepada Anda secara kontan kepada pemiliknya.
Setelah itu, dia memiliki hak memilih untuk membeli emas baru dari Anda dan membayar harganya juga secara kontan, jika dia mau. Meskipun sebagian dari uang yang dia berikan kepada Anda sebagai pembayaran emas baru itu sejatinya adalah uang dari Anda, ini tidak masalah. Selain itu, jual beli emas dengan perak atau dengan mata uang lainnya tidak boleh dilakukan, kecuali jika langsung serah terima.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.