Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menuduh istri berzina

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menuduh Istri Berzina

Pertanyaan

Seorang suami bertengkar dengan istrinya dan mencacinya dengan kata-kata kotor, seperti mengatakan, "Pezina!" Namun, dia mengucapkan kata itu tanpa menyadari maknanya. Nah, dia menanyakan apa konsekuensi dari ucapannya itu?

Jawaban

Kata yang dia ucapkan merupakan lafal yang jelas dalam menuduh zina. Perkataan yang maknanya tidak disadarinya tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum. Berhubung kata ini diucapkan oleh suami kepada istrinya, maka jika istri memaafkan, kata tersebut tidak akan berpengaruh pada kelangsungan rumah tangga mereka. Namun, jika istri tidak memaafkan, maka itu menjadi persoalan yang dipersengketakan dan solusinya adalah pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menuduh Istri Berzina