Kami adalah komunitas Muslim di kota Excel. Kami ingin mengadakan kegiatan Islami. Kami mengajukan permohonan kepada pemerintah Perancis agar mendapatkan sebidang tanah yang akan kami bangun masjid di atasnya.
Setelah beberapa lama kami membeli sebuah rumah yang dibangun dengan gaya barat (villa), kami shalat di dalam villa tersebut beberapa lama sampai akhirnya pemerintah Perancis memberi kami sebidang tanah.
Kami tidak memiliki apapun untuk membangun (masjid) di tanah tersebut selain villa itu. Selama kami berpedoman dengan al-Quran dan as-Sunnah kami tidak berani melakukan sesuatu kecuali setelah kami tahu hukum syariatnya.
Kami sepakat bahwa urusan apa saja harus menggunakan surat keterangan yang dimasukkan ke dalam map lembaga. Pertanyaan: Bolehkah bila kami menjual villa tersebut lalu membangun masjid dengan uang hasil penjualan tersebut?
Tidak ada halangan untuk menjual villa tersebut lalu membangun masjid dengan uang hasil penjualan itu kalau Anda sekalian tidak membutuhkannya. Tapi kalau tidak, maka Anda sekalian terus saja shalat di villa hingga Anda mampu mendirikan masjid, atau hingga ada orang Muslim yang menginginkan kebaikan membangun masjid tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.