Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual sepatu yang dilapisi dari dalam dengan kulit babi yang sudah disamak

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Sepatu Yang Dilapisi Dari Dalam Dengan Kulit Babi Yang Sudah Disamak

Pertanyaan

Apa hukum menjual sepatu yang dilapisi dari dalam dengan kulit babi yang telah disamak dengan baik?

Jawaban

Tidak boleh menjual sepatu yang di antara bahannya berasal dari kulit babi, karena kulit babi itu najis `ain (najis substansi; yaitu najis yang tidak dapat disucikan). Allah Ta`ala telah berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْـزِيرِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. Al-Maaidah: 3)

Pengharaman babi mencakup seluruh bagian babi: kulit dan bagian lainnya. Pencantuman kata lahm (daging) dalam ayat tersebut karena bagian babi yang paling sering dimanfaatkan adalah dagingnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'