Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual kaset yang memuat perkara haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Kaset Yang Memuat Perkara Haram

Pertanyaan

Saya memiliki studio penggandaan kaset rekamaan dan tempat servis radio dan televisi. Kaset-kaset tersebut saya rekam ulang untuk kemudian saya jual, baik secara grosir maupun eceran. Kaset-kaset itu berisi rekaman suara yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat, seperti lagu-lagu, lagu-lagu Islami, Al-Qur'an, dan ilmu agama. Saya adalah lelaki yang sangat peduli terhadap keluarga sementara saya menderita penyakit mata kronis. Ini membuat saya menggantungkan rizki pada penjualan kaset tanpa mempertimbangkan isinya. Hasil yang didapat lebih banyak ketimbang upah memperbaiki radio atau televisi. Selain upah yang sedikit, saya juga sangat lambat saat mereparasi karena kelemahan pada mata saya. Sesungguhnya saya adalah seorang muslim yang taat. Saya khawatir dengan status rizki yang saya berikan kepada keluarga. Beberapa rekan saya menyarankan agar saya berhenti menjual dan merekam lagu-lagu. Namun, kaset-kaset lagu memiliki nilai keuntungan yang paling tinggi. Keluarga saya sangat membutuhkan banyak biaya sementara harga-harga selalu mengalami kenaikan. Pemasukan dari upah reparasi televisi dan radio tidak mampu mencukupi kebutuhan kami jika saya tidak mendapat tambahan dari penjualan kaset-kaset tersebut. Oleh karena itu, saya bertanya: Apakah menjual kaset rekaman lagu-lagu adalah haram meskipun saya tidak mendengarkan dan hanya mengetahui nama-nama penyanyinya, seperti Ummu Kultsum, Ahmad Adawiyah, dan Syadiyah ? Apabila hukumnya haram, apa yang harus saya kerjakan karena hampir semua pemasukan saya bergantung pada usaha ini? Saya mohon jawaban atas pertanyaan ini karena saya bingung dan gelisah untuk menentukan keputusan.

Jawaban

Anda tidak boleh merekam lagu-lagu, musik, dan sebagainya yang termasuk alat-alat hiburan sia-sia. Anda juga tidak boleh menjual atau membelinya meskipun tidak ikut mendengarkan isinya karena perbuatan Anda ini membantu orang yang menggunakannya untuk melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Kami pernah menerima pertanyaan serupa yang kami jawab dalam fatwa nomor4021 yang isinya sebagai berikut:

Dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an dan sunah telah menjelaskan bahwa sesungguhnya seorang muslim wajib mencari usaha yang halal. Ia harus mencari pekerjaan yang menghasilkan pemasukan halal. Adapun hasil dari usaha yang Anda sebutkan adalah tidak baik karena alat-alat tersebut biasanya digunakan untuk hal-hal yang terlarang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'