Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang yang tidak diketahui

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Barang Yang Tidak Diketahui

Pertanyaan

Kami, di kota Kinanah, merasa ragu dengan salah satu persoalan jual beli. Sebagian di antara kami ada yang mengatakan haram, sebagian lagi mengatakan halal, sementara sebagian lain lagi lebih memilih diam. Persoalannya adalah: kami bekerja di perusahaan gula Kinanah (Kenana Sugar Company). Di akhir bulan, perusahaan memberikan sepertiga karung gula kepada setiap pegawai. Sebagian pegawai ada yang memiliki kebutuhan mendesak sehingga terpaksa harus menjual gula bagiannya sebelum benar-benar diterima. Biasanya gula tersebut dijual dengan harga yang sangat murah atau tidak sama dengan harga pasaran dengan alasan gulanya belum ada. Dengan kata lain, gula seharusnya diterima di akhir bulan, namun dia telah menjualnya sejak awal bulan. Perlu diketahui, tidak ada jaminan bahwa seorang pegawai pasti akan mendapatkan jatah gula, karena dua hal: a. Ada kemungkinan pegawai tersebut dipecat perusahaan sehingga dia tidak akan mendapatkan jatah gula. b. Bisa saja terjadi kesalahan dalam sistem, sehingga perusahaan tidak memberikan jatah gula kepada pegawai selama satu atau dua bulan, dan baru akan dibagikan di bulan berikutnya. Mohon beri saya fatwa mengenai masalah ini secara rinci, termasuk kaitannya dengan semua yang saya sampaikan, yaitu menjual barang terlebih dahulu meski belum ada jaminan kepastian bahwa barang tersebut akan didapat, menjualnya dengan harga yang murah, dan sebagainya. Perlu diketahui bahwa perusahaan memiliki 12.000 pekerja atau lebih yang sebagian besar--kalau tidak dikatakan seluruhnya melakukan transaksi semacam itu.

Jawaban

Jual beli dengan cara seperti itu hukumnya tidak sah karena termasuk praktik jual beli barang yang tidak diketahui. Sebab Anda belum tentu mendapatkan jatah gula itu dari produsen. Namun jika Anda menjual sejumlah gula dengan takaran yang jelas dan masih berada dalam tanggungan Anda untuk beberapa waktu yang telah ditentukan, dengan harga yang dibayar tunai di tempat transaksi (saat memesan), maka hukumnya tidak apa-apa. Sebab, ini termasuk jual beli salam (pesanan) yang dibolehkan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'