Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang palsu dengan mengatakan bahwa itu asli

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menjual Barang Palsu Dengan Mengatakan Bahwa Itu Asli

Pertanyaan

Saya bekerja di bidang penjualan bahan makanan dan barang-barang konsumsi. Saya memiliki sejumlah toko dan warung di Makkah, Jeddah, dan Madinah Munawwarah. Permasalahan yang ingin saya utarakan di sini adalah para distributor bahan makanan dan barang-barang konsumsi terus menerus menawarkan kepada saya sejumlah barang yang tampak persis dengan barang-barang asli, baik dari segi tampilan luar maupun merek komersialnya, meskipun sebenarnya barang palsu. Perlu diketahui bahwa konsumen yang membeli barang atau produk tersebut menganggapnya asli. Beberapa orang saudara semoga Allah memberi balasan pahala kepada mereka menasihati saya agar tidak melakukannya karena itu merupakan penipuan dan pengelabuan terhadap konsumen, serta merugikan para pedagang dan pemilik toko yang menjual barang-barang asli. Syekh yang terhormat, bolehkah menjual dan memperdagangkan barang-barang semacam itu? Apakah sekedar mendistribusikan barang-barang tersebut kepada beberapa toko yang menjual dan memperdagangkannya dianggap sebagai pelanggaran terhadap syariat Allah 'Azza wa Jalla? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah selalu menjaga Anda.

Jawaban

Tidak boleh menjual barang-barang palsu tersebut dengan mengatakan bahwa itu adalah asli. Tidak boleh memperdagangkan dan mendistribusikannya ke toko-toko karena di dalamnya ada unsur penipuan, kebohongan, dan tipu muslihat terhadap kaum Muslimin. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengharamkan penipuan dalam sabdanya,

من غشنا فليس منا

“Orang yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.”

Di dalam praktik jual beli ini terkandung tindakan saling bantu dalam dosa dan permusuhan, serta memakan harta orang lain dengan cara batil. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Praktik jual beli seperti ini dapat merugikan penjual barang asli dan mengantarkan pada persaingan tidak sehat. Oleh karena itu, menjual barang-barang tersebut tanpa memberitahu pembeli bahwa itu palsu hukumnya haram dan menjadi sebab hilangnya keberkahan. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

البيعان بالخيار ما لم يتفرقا – أو قال – حتى يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كتما وكذبا محقت بركة بيعهما

“”Dua orang yang melakukan jual beli itu memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah.” (Atau beliau bersabda, “sehingga keduanya berpisah.”) Jika keduanya jujur dan terus terang, maka jual belinya akan mendapat keberkahan. Namun, jika keduanya menyembunyikan kenyataan dan berdusta, maka keberkahan dalam jual beli itu dihapuskan.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya, dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,

المسلم أخو المسلم ولا يحل لمسلم باع من أخيه بيعًا فيه عيب إلا بيَّنه

“Sesama muslim itu bersaudara. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk melakukan jual beli dengan saudara sesama muslim jika di dalamnya terdapat ‘aib, kecuali apabila dia menyampaikan kondisi yang sesungguhnya.”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari `Uqbah bin `Amir radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan pula oleh Bukhari dengan redaksi yang sama, dengan sanad mauquf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'