Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang lalu menyuruh pembeli untuk mengambilnya di tempat lain

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Barang Lalu Menyuruh Pembeli Untuk Mengambilnya Di Tempat Lain

Pertanyaan

Seseorang menaruh uang pada seorang penjual. Orang ini mengkreditkan beras karung. Jika seseorang yang ingin membeli secara kredit datang kepada pemilik modal ini maka dia akan membuat kesepakatan harga dengan pembeli tersebut dan mengirimnya ke penjual tempat dia menaruh uang tadi agar dipenuhi permintaannya. Apakah hal ini boleh atau tidak? Dan ada seseorang yang mengkreditkan beras karung dengan modus jika ada orang yang ingin membeli beras secara kredit, maka dia membuat kesepakatan harga dengan pembeli lalu dia pergi dan membeli apa yang diinginkan pembeli. Apakah hal ini boleh?

Jawaban

Tidak boleh menjual beras atau jenis barang lainnya kecuali setelah memilikinya secara penuh dan berada dalam kendalinya (dapat diserahterimakan) sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا تبع ما ليس عندك

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'