Tidak boleh mendoakan orang yang bersin dan menjawab salam orang lain saat khatib menyampaikan khutbah, menurut pendapat terkuat di kalangan ulama, karena larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak berbicara pada saat khutbah itu bersifat umum. Di dalam kitab Sahih al-Bukhari dan Muslim ada sebuah hadits dari Sa`id bin al-Musayyab, yang menyebutkan bahwa Abu Hurairah memberitahu Sa’id ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jumat, “Diamlah!”, sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia”.
Redaksi hadits ini versi al-Bukhari yang ada di halaman 1/ 224. Selain hadits di atas, hal ini juga berdasarkan hadits riwayat al-Imam Ahmad dalam kitab Musnad, halaman 2/474, dengan redaksi berbunyi:
“Jika seseorang berkata kepada temannya ‘diamlah!’ pada hari Jum’at, saat imam sedang berkhutbah, maka sungguh ia telah berbuat sia-sia”.
Oleh sebab itu, jika seseorang memberi salam kepada Anda, maka anda cukup berjabat tangan dengannya dan tidak berbicara untuk menjawab salamnya. Anda boleh menjawabnya setelah khatib selesai menyampaikan khutbah yang pertama, ataupun sesudah khutbah yang kedua, jika ia memberi salam pada Anda saat khutbah kedua disampaikan.
Selain itu, Anda juga bisa menjawab salamnya itu dengan memberikan isyarat, seperti yang dilakukan oleh orang yang sedang melaksanakan shalat. Begitu juga dengan mendoakan orang yang bersin, yaitu dengan melakukan hal itu seusai khutbah pertama ataupun khutbah kedua, seperti halnya menjawab salam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.