Ada beberapa jenis hubungan dengan orang lain. Jika jenis hubungannya adalah hubungan cinta, persahabatan dan persaudaraan antara Muslim dan kafir, maka hubungan tersebut hukumnya haram dan bisa jadi kufur. Allah Ta’ala berfirman
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujaadilah : 22)
Serta ayat dan hadits lain yang semakna. Jika jenis hubungannya adalah seperti hubungan jual beli, menghadiri undangan makan yang halal dan menerima hadiah yang mubah, selama hubungan itu tidak memberikan pengaruh kepada Muslim, maka hubungan itu dibolehkan.
Mengkonsumsi makanan dan minuman halal yang disuguhkan oleh orang kafir kepada Muslim hukumnya boleh. Jika (makanan dan minumannya) disuguhkan dalam wadah yang sebelumnya pernah dipakai untuk minum khamar atau makan daging babi dan lain sebagainya jika setelah dipakai untuk hal-hal yang haram atau najis, wadah itu sudah dicuci hingga sesuatu yang haram dan najis itu sudah benar-benar hilang dari wadah. Dan jika melakukan hal itu dapat membantu penyampaian dakwah Islam, maka itu lebih pantas untuk dipenuhi dan dijalin komunikasi dengannya serta lebih diharapkan pahala dan ganjarannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.