Seorang Muslim wajib bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, dan menghindari segala hal yang dapat mengantarkan kepada fitnah dan mendekatkan kepada keburukan. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)
Ini merupakan larangan untuk berbuat keji dan segala hal yang dapat menjadi perantaranya. Dan, yang paling berat dalam hal ini adalah melihat wanita, terutama turis-turis wanita yang nyaris telanjang. Seorang dokter pria tidak diperbolehkan untuk menangani wanita, atau dokter wanita menangani pria, kecuali dalam kondisi yang betul-betul darurat. Misalnya ketika tidak ada dokter wanita untuk pasien wanita, atau tidak ada dokter pria yang dapat menangani pasien pria.
Saran kami, sebaiknya Anda menjauh dari tempat-tempat pembawa fitnah dan sepatutnya Anda mencari rezeki tidak melalui pekerjaan ini. Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla telah berfirman,
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq: 2-3)
Jika memang kondisi darurat mengharuskan Anda untuk mengobati wanita, maka lakukan seminimal mungkin tanpa harus berduaan, dan berusahalah untuk menjaga pandangan selama pengobatan. Sebisa mungkin Anda tidak membuka anggota tubuh wanita kecuali hanya di bagian yang harus diobati.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.