Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjabat tangan nenek-nenek

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjabat Tangan Nenek-nenek

Pertanyaan

Kaum laki-laki menjabat tangan kaum perempuan dan mengklaim bahwa hati mereka bersih dan suci. Mereka juga mengklaim bahwa hal itu tidak berpengaruh apa-apa bagi mereka karena hal itu sudah menjadi tradisi yang mereka warisi dari nenek moyang mereka dan mereka tidak mampu menghilangkannya karena menghilangkan tradisi seperti ini merupakan hal aneh dalam masyarakat mereka.

Jawaban

Seorang lelaki tidak boleh menjabat tangan perempuan yang bukan mahramnya meskipun dia menunjukkan niat baik atau kesucian hati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'