Kakak perempuan saya menikah dengan seorang laki-laki sekitar dua puluh tahun lalu, ketika saya masih kecil. Tak lama setelah itu dia hamil, hanya Allah yang lebih tahu apakah dia hamil dari benih suaminya atau orang lain. Namun suaminya tidak mau mengakui bahwa anak itu berasal darinya. Kakak saya pun melaporkan perkara tersebut ke pengadilan syariat.
Dalam kasus seperti ini, hukum agama yang diberlakukan adalah mendatangkan kesaksian dan saling melaknat (sumpah li'an). Akhirnya mereka berdua menempuh cara seperti itu. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bahwa anak yang dilahirkan oleh kakak saya itu diasuh dan dinisbahkan kepada ayah saya.
Artinya, dengan keputusan itu, status anak tersebut adalah saudara bagi saya, bagi ibunya juga, paman bagi anak-anak saya, dan paman bagi saudaranya yang seibu. Semua ini sebenarnya karena kebaikan ayah saya, karena dia tidak mau menyerahkan anak tersebut ke panti asuhan, dan meniatkan mengasuh anak yatim. Sekarang anak tersebut sudah besar dan dewasa.
Ayah saya telah memasukkannya dalam kartu keluarga dan membuatkan kartu identitas dengan menambahkan nama ayah saya di belakang namanya. Dengan kata lain, nama belakangnya adalah nama ayah saya. Banyak orang tidak mengetahui bahwa dia bukan darah daging ayah saya namun anak dari proses adopsi yang tidak seharusnya dinisbahkan kepadanya.
Seperti yang kita tahu bahwa Islam melarang kaum Muslimin untuk melakukan adopsi. Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat menjelaskan kepada kami cara yang benar dan aturan yang sah dalam memperbaiki serta melindungi status keluarga dari percampuran garis keturunan. Perlu saya sampaikan pula bahwa saya memiliki beberapa orang anak perempuan dan laki-laki.
Saya sampaikan kepada mereka bahwa bahwa anak itu tidak ada hubungan darah dengan mereka sama sekali. Ini membuat mereka heran. Sebab, yang mereka ketahui adalah bahwa anak itu dinisbahkan dengan nama ayah saya, persis seperti nama saya dan menyandang keturunan langsung ayah saya.
Ini sangat membingungkan bagi saya. Saat saya dan ayah masih hidup saja sudah seperti ini, bagaimana jika kami telah wafat dan anak-anak kami tidak mengetahui hal yang sebenarnya? Tentu mereka akan menganggap anak itu dan keturunannya adalah mahram bagi mereka, sementara kondisi sebenarnya mereka bukan mahram. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberi Anda pahala.
Anak yang lahir tersebut dinisbahkan kepada ibunya, dan ayah Anda menjadi kakek baginya dari pihak ibu. Anda tidak boleh menisbahkannya kepada ayah Anda dengan menjadikan dia sebagai anak ayah Anda, karena hal itu akan mendatangkan mudarat. Status Anda baginya adalah paman dari pihak ibu dan anak-anak Anda menjadi orang asing (non mahram) bagi mereka. Prosedur hukumnya adalah dengan mendatangi pihak-pihak yang berwenang untuk mengubah status anak tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.