Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggikan suara lebih dari suara ulama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggikan Suara Lebih Dari Suara Ulama

Pertanyaan

Apakah ancaman Allah Ta'ala dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi." (QS. Al-Hujuraat: 2) Berlaku juga kepada orang-orang yang meninggikan suaranya lebih dari suara ulama, ataukah itu khusus untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?

Jawaban

Ancaman yang disebutkan dalam ayat yaitu gugurnya amalan, khusus kepada orang yang meninggikan suaranya lebih dari suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya. Adapun meninggikan suara kepada selain beliau baik itu ulama maupun orang awam, maka ini tidak termasuk dalam ancaman tersebut.

Namun, dalil-dalil yang lain dalam al-Quran dan as-Sunnah telah menjelaskan bagaimana cara berinteraksi dengan sesamanya yaitu dengan berakhlak yang baik dalam ucapan dan perbuatan, serta memposisikan seseorang sesuai dengan kedudukannya apalagi terhadap para ulama pewaris para nabi. Mereka lebih berhak untuk dihormati dari pada orang-orang awam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'