Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan shalat ketika sakit sebelum kematian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Shalat Ketika Sakit Sebelum Kematian

Pertanyaan

Saya menyaksikan kehidupan seorang pria yang tidak pernah melewatkan sekalipun kewajiban shalat lima waktu, hafal semua ayat dalam Al-Quran, dan mengamalkan kandungannya. Ini sejauh pengetahuan saya tentang dia, dan Allahlah Yang Mahatahu. Namun, dia tidak menunaikan shalat pada tiga hari terakhir hidupnya dalam penyakit yang sedang diderita, kemudian meninggal setelah itu. Apa yang dapat kami lakukan untuk orang yang kami cintai ini? Jika kami ingin menebus kewajiban yang tertinggal darinya setelah dia wafat, maka bagaimana hukumnya?

Jawaban

Anda tidak harus menebus shalat yang tidak dia lakukan ketika sakit di saat-saat terakhir hidupnya. Jika Anda sekalian mencintai lelaki tersebut, maka bersedekahlah atas namanya, meminta Allah untuk mengampuninya, dan mendoakannya. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، وعلم ينتفع به، وولد صالح يدعو له

“Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali pada tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim.)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'