Menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama, anak yang meninggal sebelum khitan, tidak wajib dikhitan, ini merupakan pendapat jumhur ulama. Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’, “Pendapat yang benar ialah tidak wajib dikhitan, karena itu merupakan bagian dari anggota tubuhnya, maka tidak boleh dipotong.
Seperti halnya tangan yang harus dipotong karena mencuri atau kisas, menurut ijmak ulama, jika meninggal sebelum dilakukan pemotongan tangan, maka tidak boleh dipotong.
Berbeda dengan rambut dan kuku, keduanya boleh dipotong semasa hidup demi menjaga keindahan. Dalam hal ini, orang yang telah meninggal dan yang masih hidup hukumnya sama (boleh memotongnya). Khitan dilakukan kerena menjalankan kewajiban, sedangkan kewajiban itu hilang dengan kematian”. Wallahu A`lam.
Dengan demikian, mengkhitan anak setelah meninggal bertentangan dengan hal yang lebih utama, namun Anda tidak berdosa atas perbuatan yang Anda lakukan, karena Anda memiliki uzur, yaitu tidak mengetahui hukum masalah tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.