Ya, hal itu dibolehkan karena tujuan tersebut, dengan syarat tidak mendindiknya di wajah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah di dalam kitab Sahih mereka masing-masing, dari Anas radhiyallahu `anhu yang berkata,
“Aku berangkat di pagi hari menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku dapati di tangan beliau ada stempel besi yang biasanya untuk memberikan tanda pada unta (dari hasil zakat).”
Dan dalam redaksi Ahmad dan Ibnu Majah rahimahumallah dari Anas juga,
“Saya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat beliau sedang menindik telinga kambing.”
Adapun mendindik hewan di wajah, maka hukumnya tidak boleh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.