Tidak boleh menimbun barang dagangan saat orang banyak sedang memerlukannya. Perbuatan ini dinamakan al-Ihtikar. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Tidak ada yang (berani) menimbun barang kecuali pendosa.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Sebab, hal tersebut dapat menyulitkan kaum Muslimin. Adapun saat tidak diperlukan, maka boleh disimpan hingga masanya orang-orang membutuhkan, baru kemudian barang tersebut dijual agar tidak ada kesulitan dan mudarat bagi banyak orang. Dengan ini, jelaslah bahwa jangka waktu dibolehkannya menyimpan barang dagangan adalah selama orang-orang belum memerlukannya, baik lama maupun sebentar.