Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengusap kerikil pada saat khatib menyampaikan khutbah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengusap Kerikil Pada Saat Khatib Menyampaikan Khutbah

Pertanyaan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengusap batu kerikil pada saat khatib menyampaikan khutbah Jumat. Saya mohon Anda menjelaskan cara memegang batu kerikil yang dimaksud, dan apakah juga terkena larangan bila seseorang membersihkan kerikil kecil yang menempel di kening dan kedua telapak kakinya, seusai melaksanakan shalat sunat, serta membersihkan kerikil yang terkadang ada di atas tikar shalat?

Jawaban

Maksud dari larangan mengusap kerikil pada saat khatib menyampaikan khutbah Jumat itu adalah tidak bermain tanah, tidak bergerak, tidak berbicara dan hanya fokus mendengarkan khutbah Jumat, karena aktifitas seperti itu akan menghalangi untuk menyimak khutbah dan tidak bisa mengambil faedah dari isi khutbah.

Meskipun demikian, larangan ini tidak mencakup apa yang disebutkan dalam pertanyaan, karena aktifitas yang disebutkan dalam pertanyaan tadi itu tidak termasuk sikap bermain-main.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'