Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengusap kepala bagi perempuan saat mandi junub

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengusap Kepala Bagi Perempuan Saat Mandi Junub

Pertanyaan

Ketika saya bersiap untuk mandi wajib dan saya sedang menggunakan pengering rambut apakah boleh ketika mandi junub saya hanya mengusap kepala dengan air saja? Apakah itu diperbolehkan? Sekedar pemberitahuan, bahwa ketika mandi wajib dari haid saya mengurai rambut saya dan membasahinya dengan sempurna, bagaimana hukum masalah ini menurut agama?

Jawaban

Wajib bagi perempuan untuk mencuci semua kepalanya saat mandi junub dengan menyiramkan air ke bagian luar dan dalam rambutnya, sedangkan untuk mengurainya tidak diwajibkan karena itu menyusahkan. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di dalam Sahih Muslim,

لحديث أم سلمة قالت: قلت: يا رسول الله: إني امرأة أشد ظفر رأسي أفأنقضه لغُسل الجنابة والحيض؟ فقال: لا، إنما يكفيكِ أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين

” Dari Ummu Salamah radiyallahu `anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya wanita yang memilki rambut sangat tebal, apakah saya harus mengurainya ketika mandi wajib?” Rasul menjawab, “Cukuplah bagimu untuk menyiramkan air tiga kali ke kepalamu lalu menyiram badanmu, maka engkau sudah bersuci.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'