Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengusahakan berdamai agar keluarga korban pembunuhan memaafkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengusahakan Berdamai Agar Keluarga Korban Pembunuhan Memaafkan

Pertanyaan

Saya menulis pertanyaan ini, karena dimintai bantuan oleh pembunuh yang berinisial R. S. Z. yang telah divonis dengan hukum kisas (qishash) atas perbuatannya membunuh orang dengan inisial S. S. Z., dan semuanya masih jamaah dan kerabat saya. Korban pembunuhan memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, yang paling kecil berusia tiga tahun. Korban ini memiliki bapak dengan inisial S. Z, yang bertindak mewakili cucu-cucunya menuntut hak kisas atas pembunuhan bapak mereka. Saya yang menulis pertanyaan ini diminta keluarga pembunuh untuk memintakan maaf kepada S selaku ayah korban. Bolehkah saya membantu meminta kepada S untuk memaafkannya dan mau menerima diat? Dan bolehkah S selaku ayah korban memaafkan pembunuh dan menerima diat? Patut diketahui bahwa korban memiliki beberapa orang anak yang masih kecil. Mohon fatwanya, semoga Anda diberi pahala. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan pertolongan kepada Anda.

Jawaban

Kisas (qishash) merupakan hak Allah `Azza wa Jalla dan ahli waris korban, sehingga dibolehkan bagi ahi waris atau salah satu dari mereka memaafkan pembunuh dan tidak menuntut kisas atasnya. Apabila salah seorang dari mereka memaafkan, maka gugurlah hukum kisas atasnya, dan ahli waris berhak meminta diat. Allah Ta`ala berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

“Diwajibkan kepadamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh” (QS. Al-Baqarah: 178)

Hingga firman-Nya,

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ

“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat.” (QS. Al-Baqarah: 178)

Anda boleh membantu untuk memintakan maaf agar tidak dihukum kisas, karena hak memaafkan ada di tangan ahli waris.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'