Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengunjungi bibi yang tidak shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengunjungi Bibi Yang Tidak Shalat

Pertanyaan

Saya memiliki dua bibi yang tinggal bersama. Keduanya tidak menikah. Saya berbuat baik dan menyambung silaturahmi dengan mereka. Mereka berdua sangat mencintai saya. Namun, permasalahannya adalah bibi tertua tidak salat meskipun berpuasa dan berzikir. Saya mengatakan kepadanya, "Salat adalah pembeda antara orang kafir dan orang beriman." Saya menyampaikan kepadanya hadis-hadis dan fatwa ulama yang mengafirkan orang yang meninggalkan salat. Puasa tanpa salat tidak diterima karena salah satu syaratnya adanya iman dalam diri orang yang berpuasa dan orang yang meninggalkan salat bukanlah orang yang beriman. Namun, tetap saja dia tidak menunaikannya. Kemudian saya mengancam akan menjauhinya, tidak masuk rumahnya, dan tidak memakan makanannya. Namun, dia tinggal bersama bibi yang lebih muda yang salat. Jika saya menjauhinya dan tidak masuk rumahnya, maka saya telah memutuskan silaturahmi dengan bibi yang muda. Pertama, saya memohon kepada Anda untuk mendoakan bibi saya semoga Allah memberinya hidayah untuk salat karena saya mencintainya. Kedua, saya harap Anda menjelaskan apa yang harus saya lakukan dalam permasalahan ini. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Teruskan silaturahmi Anda kepada bibi yang menjaga salatnya dengan terus menasehati bibi Anda satunya untuk menjaga salat. Semoga Allah memberikan hidayah kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'