Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menguburkan mushaf atau al-qur’an di kubur orang yang meninggal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menguburkan Mushaf atau Al-Qur’an Di Kubur Orang Yang Meninggal

Pertanyaan

Apakah mushaf atau Al-Qur'an boleh dikubur di makam orang yang meninggal? Apa pandangan Islam dalam hal ini?

Jawaban

Mushaf tidak boleh dikubur di kuburan orang yang meninggal karena perbuatan ini tidak memiliki landasan (dalil) dalam Al-Qur’an dan sunah atau berdasarkan petunjuk generasi awal umat ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'