Mushaf tidak boleh dikubur di kuburan orang yang meninggal karena perbuatan ini tidak memiliki landasan (dalil) dalam Al-Qur’an dan sunah atau berdasarkan petunjuk generasi awal umat ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.