Tidak boleh mengubur orang kafir di area pemakaman kaum Muslimin baik dia anak asuh seorang Muslim maupun bukan, baik dia balig maupun belum mencapai usia balig.
Akan tetapi jika ada bukti yang menunjukkan bahwa dia telah masuk Islam maka boleh dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin, apalagi telah diketahui bersama bahwa hukum mengadopsi anak (menjadikan anak asuh dan menisbahkan nama anak asuh tersebut kepada orang tua asuhnya) adalah haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka” (QS. Al Ahzab : 51)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.