Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengontrak para pekerja dengan tujuan mencari keuntungan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengontrak Para Pekerja Dengan Tujuan Mencari Keuntungan

Pertanyaan

Seandainya saya mengambil proyek pembangunan sebuah gedung dengan biaya seratus ribu riyal (100.000 SAR). Kemudian saya menyewa jasa para pekerja dengan honor yang saya alokasikan untuk mereka tidak lebih dari dua puluh ribu riyal, sementara delapan puluh ribu riyal yang tersisa menjadi keuntungan saya. Sebab, saat saya menjalin kesepakatan dengan mereka di negera asal mereka, proses kedatangan mereka menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu, saya mengambil keuntungan dari keberadaan mereka, dan mereka setuju. Apakah ini boleh?

Jawaban

Ketika Anda mengambil proyek untuk membangun suatu gedung dengan biaya seratus ribu riyal, kemudian Anda mendatangkan para pekerja dengan gaji dua puluh ribu riyal sementara Anda mengambil sisanya yang sebesar delapan puluh ribu riyal, maka ini boleh-boleh saja Anda lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'