Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengompromikan antara hadits “perbedaan adalah rahmat” dengan ayat “janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.”

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mengompromikan Antara Hadits “Perbedaan Adalah Rahmat” Dengan Ayat “Janganlah Kamu Berbantah-bantahan, Yang Menyebabkan Kamu Menjadi Gentar Dan Hilang Kekuatanmu.”

Pertanyaan

Bagaimana kita dapat mengompromikan hadis Nabi yang tidak saya ketahui kualitasnya, "Perbedaan adalah rahmat..", dengan ayat,
وَلاَ تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu." (QS. Al-Anfal: 46) Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Hadits tersebut tidak sahih. Perbedaan adalah cobaan dan ujian dari Allah kepada para hamba-Nya, dan bukan rahmat sama sekali. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا

“Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, dan adalah ’Arsy-Nya di atas air, agar Dia menguji siapakah di antaramu yang lebih baik amalnya.” (QS. Hud: 77)

Dan firman Allah Ta’ala,

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلا

“Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya” (QS. Al-Kahfi: 7)

Oleh karenanya, siapa saja yang berijtihad untuk mencari kebenaran dalam permasalahan yang menjadi perbedaan ulama dan dia layak untuk berijtihad dengan ilmu dan pengetahuannya, lalu ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Jika ijtihadnya salah, maka dia mendapatkan satu pahala.

Adapun orang yang berbicara tentang permasalahan yang menjadi perbedaan pendapat tanpa berdasarkan ilmu dan mengikuti hawa nafsunya, maka dia berdosa dan tidak mendapatkan pahala. Dengan ini, maka dalil-dalil dari Al-Quran, Sunnah dan perkataan para ulama dapat dikompromikan. Dan Allah Ta’ala telah berfirman,

وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ (118) إِلا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ

“Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.(118) kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.” (QS. Hud: 118-119)

Dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم واجتهد وأخطأ فله أجر

“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala.” (Muttafaq ‘Alaih).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.