Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengobati gigitan ular

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengobati Gigitan Ular

Pertanyaan

Ketika seseorang digigit ular, ada seseorang di tempat kami yang mengobatinya dengan cara mengikat pelepah kurma di bagian yang terkena gigitan. Apabila korban sudah sembuh, pelepah tersebut dibuang. Apakah cara pengobatan seperti ini benar dan apa dalilnya?

Jawaban

Cara pengobatan seperti itu tidak benar dan tidak dibolehkan. Namun, gigitan tersebut hendaknya diobati dengan meruqyahnya dengan membaca al-Fatihah, surah lain atau beberapa ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang sahih dari Nabi. Gigitan tersebut juga diobati dengan cara mengikat antara anggota badan yang terkena gigitan dan jantung agar racunnya tidak menyebar ke jantung bersama aliran darah. Setelah itu, kulit tempat gigitan tersebut diiris agar racunnya keluar bersama darah dan gigi serangga yang menggigit keluar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mengobati Gigitan Ular