Bayi yang lahir karena keguguran meskipun setelah ditiupkan ruh kepadanya itu tidak wajib dikhitan, namun hanya diberi nama, dimandikan, disalatkan dan dikuburkan. Oleh karenanya, mengkhitan bayi yang lahir meninggal tersebut tidak disyariatkan. Anda wajib beristigfar, lebih berhati-hati lagi dalam masalah agama di kemudian hari, dan tidak melakukan hal semacam ini kecuali setelah bertanya kepada ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.