Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengkhitan bayi yang keguguran

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengkhitan Bayi Yang Keguguran

Pertanyaan

Saya seorang ayah yang sudah sangat tua dan hingga kini hidup di pedesaan. Ketika masih muda, saya dikarunia seorang bayi laki-laki yang lahir dalam keadaan meninggal. Ketika hendak menguburnya, beberapa orang yang hadir menyarankan agar saya mengkhitannya terlebih dahulu, sehingga saya pun melakukannya. Syaikh yang mulia, apa hukum perbuatan saya ini dan apa yang harus saya lakukan? Saya mohon fatwanya, semoga Allah melimpahkan taufik kepada Anda.

Jawaban

Bayi yang lahir karena keguguran meskipun setelah ditiupkan ruh kepadanya itu tidak wajib dikhitan, namun hanya diberi nama, dimandikan, disalatkan dan dikuburkan. Oleh karenanya, mengkhitan bayi yang lahir meninggal tersebut tidak disyariatkan. Anda wajib beristigfar, lebih berhati-hati lagi dalam masalah agama di kemudian hari, dan tidak melakukan hal semacam ini kecuali setelah bertanya kepada ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'