Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengkafani orang yang meninggal dalam keadaan berihram

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mengkafani Orang Yang Meninggal Dalam Keadaan Berihram

Pertanyaan

Kami jelaskan kepada Anda tentang orang-orang mati yang terdapat di rumah-rumah sakit Mekah al-Mukarramah, dan barangkali juga laporan dari pihak berwenang terkait masalah lainnya seperti lalu-lintas atau satuan kepolisian yang memandikan orang-orang mati. Sebagaimana yang diperhatikan bahwa orang mati yang sedang berihram baik lelaki atau perempuan, pihak-pihak berwenang di antaranya rumah-rumah sakit, seluruh instansi terkait itu menutup wajah dan kepala mayat yang sedang berihram. Kami ingin fatwa tertulis tentang bagaimana menangani kasus ini, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini: 1. Jika mayat terbakar terutama wajah dan kepala. 2. Jika wajah atau kepala semrawut akibat kecelakaan. 3. Jika wajah perempuan yang meninggal cantik. 4. Jika diharuskan menyimpan jasad mayat di lemari pendingin.

Jawaban

Disunnahkan apabila orang sedang berihram meninggal dunia agar dimandikan dengan air dicampur dengan daun bidara dan sejenisnya. Tidak boleh mendekatkan wewangian ke mayat lelaki atau perempuan.

Tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambutnya atau kukunya. Tidak boleh memakaikan pakaian berjahit kepada lelaki dan tidak boleh menutup kepala dan wajahnya.

Apabila di sisi mayat wanita yang berihram ada lelaki asing maka wajahnya harus ditutup, berdasarkan hadis yang telah disebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda mengenai orang yang sedang berihram meninggal karena lehernya dipatahkan oleh unta di saat dia berdiri di Arafah,

اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبيه، ولا تحنطوه ولا تقربوه طيبًا ولا تخمروا رأسه ولا وجهه، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيًّا

“Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara, kafanilah dengan dua helai kain, janganlah diberi wewangian, dan kepala serta wajahnya jangan diberi tutup karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah”

Adapun perempuan, kepala dan wajahnya harus ditutup seperti badannya yang lain, karena perempuan yang berihram hanya dilarang dari memakai cadar saja. Adapun menutup wajahnya tanpa cadar hal itu diperintahkan di saat lelaki bukan mahram ada di dekatnya. Adapun jika jasad mayat terbakar caranya ditayamumkan, demikian juga apabila sulit memandikan wajah mayat caranya juga harus ditayamumkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'