Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengizinkan teman untuk melihat istri dan saudara perempuannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengizinkan Teman Untuk Melihat Istri Dan Saudara Perempuannya

Pertanyaan

Saya memiliki seorang teman yang sangat saya cintai seperti saudara saya sendiri. Apakah secara hukum syariat ia boleh melihat istri dan saudara-saudara perempuan saya? Ayahnya semoga Allah merahmatinya telah meninggal. Saya dan seluruh keluarga rela jika ia melihat kami.

Jawaban

Betapa pun besar hubungan persahabatan dan rasa sayang antara Anda dan teman Anda itu tidak boleh baginya melihat istri dan saudara-saudara perempuan Anda pada bagian yang tidak boleh dilihat oleh orang asing meskipun Anda, suaminya, saudaranya dan keluarganya rela dengan itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'