Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengiringi jenazah penyembah kuburan

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mengiringi Jenazah Penyembah Kuburan

Pertanyaan

Allah Ta'ala berfirman
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam." (QS. At Taubah : 113) Secara zahir ayat ini memberikan larangan untuk mendoakan orang-orang musyrik walaupun dia adalah kerabat dekat. Kami masyarakat pedalaman memiliki keluarga dan orang tua yang punya kebiasaan menyembelih binatang di atas kuburan dan bertawasul dengan penghuni kuburan tersebut. Mereka menyampaikan nazar dan meminta pertolongan melalui perantara penghuni kubur untuk menghilangkan kesusahannya, dan menyembuhkan penyakitnya. Mereka telah meninggal dalam keadaan masih seperti itu. Belum sampai kepada mereka orang yang mengajari mereka tentang arti tauhid dan hakikat makna kalimat tauhid "Laa ilaaha illa-Laah" (tiada tuhan selain Allah). Tidak ada yang mengajari mereka bahwasanya bernazar dan berdoa adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kecuali hanya kepada Allah saja. Apakah boleh saya mengiringi jenazahnya, menyalati, mendoakan, memohonkan ampun untuknya, menunaikan haji untuknya, dan bersedekah untuknya?

Jawaban

Barangsiapa yang meninggal dalam kondisi yang Anda ceritakan maka tidak boleh diiringi jenazahnya, tidak boleh menyalatinya, tidak boleh mendoakan dan memohonkan ampun untuknya, tidak boleh menggantikan hajinya, dan tidak boleh bersedekah untuknya karena perbuatan yang dia lakukan adalah kemusyrikan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan pada ayat sebelumnya,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya).” (QS. At Taubah : 113)

Dan berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

استأذنت ربي في الاستغفار لأمي فلم يأذن لي، واستأذنته في زيارة قبرها فأذن ل

“Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampunan untuk ibuku, lalu Dia tidak memberi izin kepadaku. Kemudian aku meminta izin untuk menziarahi kuburannya, lalu Dia memberi izin kepadaku.”

Mereka tidak dimaafkan dengan alasan-alasan yang disampaikan tadi, seperti belum ada yang menjelaskan kepada mereka bahwa perbuatannya adalah syirik, sebab dalil-dalil di dalam Alquran mengenai hal itu sudah jelas.

Para ulama sudah ada di tengah-tengah mereka, sehingga mereka bisa menanyakan tentang kesyirikan yang mereka lakukan itu, namun mereka tidak melakukannya dan ridha dengan apa yang mereka perbuat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'