Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengiringi jenazah orang kafir dan ikut menguburkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengiringi Jenazah Orang Kafir Dan Ikut Menguburkannya

Pertanyaan

Saya tinggal di daerah pedesaan yang penduduknya terdiri dari Muslim dan Nasrani. Jika ada salah seorang Muslim meninggal orang orang Nasrani berdatangan, mengiringi jenazah dan ikut hadir ketika menguburkannya. Mereka juga bertakziyah kepada keluarga yang ditinggalkan. Kepala desa pernah mengatakan, "Kenapa kita tidak melakukan seperti yang dilakukan orang orang Nasrani?", yakni "Jika ada orang Nasrani meninggal, kita mengiringi jenazahnya dan bertakziyah kepada keluarga yang ditinggalkan". Apa hukumnya hal seperti ini? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Seorang Muslim tidak boleh mengiringi jenazah orang dan ikut menguburkannya, karena Allah Subhanahu wata’la melarang kita bersikap pro kepada mereka. Bertakziyah kepada keluarga kafir tidak berdosa, tetapi tidak memintakan ampunan untuk anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'