Jika dia menginjaknya ketika berada di luar Tanah Haram maka tidak ada kafarat baginya, kecuali jika yang diinjaknya hak milik seseorang maka dia harus membayar sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya.
Dan jika dia merusak tanaman atau tumbuhan milik seseorang di Tanah Haram maka dia harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya, jika tidak ada pemiliknya maka tidak perlu membayar apa-apa. Dan tidak semestinya dia sengaja melakukan itu, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarangnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.