Jika banyaknya tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak apa-apa (boleh) diimpor dan dijual, sebagaimana seluruh minuman lain yang tidak memabukkan (tanpa bahan yang memabukkan), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.