Meskipun pemerintah mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak, namun hal ini tidak menggugurkan kewajiban zakat bagi orang yang memiliki harta yang mencapai nisab dan telah melewati haul.
Karena itu mereka wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada golongan yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan Allah dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” (QS. At Taubah : 60) hingga akhir ayat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.