Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghitung pajak sebagai zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghitung Pajak Sebagai Zakat

Pertanyaan

Banyak masyarakat Mesir yang tidak mengeluarkan zakat dengan alasan bahwa pemerintah telah mengambil pajak sebagai gantinya. Apakah hal itu telah menggugurkan kewajiban zakat mereka? Terlebih pemerintah tidak mengumpulkan zakat dari masyarakat. Jika belum menggugurkan kewajiban zakat, apakah mereka mengeluarkannya sendiri atau bagaimana cara pengeluarannya?

Jawaban

Meskipun pemerintah mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak, namun hal ini tidak menggugurkan kewajiban zakat bagi orang yang memiliki harta yang mencapai nisab dan telah melewati haul.

Karena itu mereka wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada golongan yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan Allah dalam firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” (QS. At Taubah : 60) hingga akhir ayat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'