Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghilangkan jari tambahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghilangkan Jari Tambahan

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang anak yang masih berusia empat tahun. Sejak dia lahir, terdapat sebuah jari kelingking kecil tambahan di samping jari kelingkingnya yang asli di kedua tangannya. Ini adalah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Saya ingin meminta pendapat Anda, semoga Allah menjaga Anda, tentang operasi untuk menghilangkan jari tambahan tersebut dari kedua tangannya. Saya mohon Anda memberikan jawaban tertulis dan memberikan penjelasan kepada saya tentang permasalahan ini dalam pandangan syariat.

Jawaban

Operasi menghilangkan kedua jari tambahan anak Anda tidak boleh dilakukan. Namun, jika diketahui bahwa hal itu tidak membahayakannya, maka operasi tersebut dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'