Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghias masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghias Masjid

Pertanyaan

Saya senang dapat menyampaikan kepada Anda proyek agama yang hendak saya jalankan, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang keagamaan untuk mempromosikan profil masjid percontohan ini ke seluruh dunia, terutama Eropa dan Amerika untuk menunjukkan peran Kerajaan Arab Saudi sebagai negara pelopor dalam mempromosikan Al-Qur'an dan sunah Nabi-Nya. Saya akan merasa bahagia jika Anda berkenan membantu saya dengan pendapat, pertimbangan, dan dukungan moral. Perlu diketahui bahwa tim yang membuat masjid ini adalah putri-putri bangsa, lulusan jurusan seni dari institut-institut dan fakultas-fakultas, yang membuka pusat pelatihan dekorasi wanita sebagai lembaga pertama yang bergerak dalam bidang ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi kaum wanita dalam pertumbuhan ekonomi dan mengatasi masalah pekerjaan yang dialami sebagian besar sarjana yang berprestasi. Tujuan kami adalah berkhidmat untuk agama, bangsa, dan raja kami sekaligus untuk membuktikan bahwa wanita Saudi dengan anugerah kemampuan dan ilmu yang diberikan Allah kepada mereka dan tanpa melupakan ajaran agama dan budaya Arab yang otentik mampu bekerja, memberi manfaat, dan mengambil manfaat. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang Anda berikan. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Bisnis ini tidak disyariatkan agama, berdasarkan hadis-hadis sahih tentang larangan untuk menghias masjid. Selain itu, hiasan masjid akan mengganggu konsentrasi orang-orang yang shalat karena melihat dan memikirkan hiasan dan ukiran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menghias Masjid