Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghajikan orang kafir

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghajikan Orang Kafir

Pertanyaan

Inti persoalannya: Seseorang tidak berpuasa dan tidak melakukan salat selama hidupnya, dia menyembelih kurban untuk dipersembahkan kepada jin yang tinggal di pohon dan batu, sebagai berhala baginya, dan orang ini mati dalam kondisi tersebut. Apakah kerabatnya boleh menghajikannya atau memohonkan ampunan untuknya?

Jawaban

Barangsiapa mati dalam keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai orang musyrik dengan kesyirikan terbesar, sehingga tidak boleh dihajikan atau dimohonkan ampunan untuknya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At-Taubah : 133)

Dan berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

استأذنت ربي أن أستغفر لأمي فلم يأذن لي، واستأذنته أن أزور قبرها فأذن لي

“Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Dan aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Hal tersebut karena ibu beliau meninggal dunia pada masa jahiliyah dengan tidak memeluk Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'