Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghadiri tempat-tempat yang di dalamnya terdapat kemungkaran, dengan tujuan mencegahnya

setahun yang lalu
baca 2 menit
Menghadiri Tempat-tempat Yang Di dalamnya Terdapat Kemungkaran, Dengan Tujuan Mencegahnya

Pertanyaan

Saya menghadiri beberapa tempat di mana orang-orang melakukan maksiat kepada Allah Ta'ala. Tujuannya untuk menasihati orang-orang yang sedang berbuat kemungkaran, seperti merokok dan sebagainya, sampai mereka mau berhenti. Apakah yang saya lakukan itu boleh? Perlu diketahui bahwa pada pertemuan pertama, saya sengaja tidak mencegah perbuatan mereka agar mereka tidak menghindar dari saya.

Jawaban

Seorang Muslim boleh menghadiri tempat-tempat yang di dalamnya terdapat kemungkaran, jika bertujuan untuk mencegah dan menasihati orang-orang yang tenggelam dalam kemaksiatan. Adapun menghadiri tempat-tempat maksiat untuk tujuan lain, atau ikut bergabung dalam kemaksiatan yang dilakukan para pendosa, maka hukumnya adalah haram. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَقَدْ نَـزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-NIsaa’: 140)

Juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

“Siapa pun di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka ubahlah dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'