Almarhum bapak saya telah membeli sebuah toko di pinggir jalan umum Houta Bani Tamim dan menjadikannya fi sabilillah untuk kedua orang tuanya sebagai kurban. Namun, toko tersebut telah dihancurkan oleh pemerintah dan kami menerima uang ganti rugi sedikit yang tidak cukup untuk membeli toko sebagai pengganti toko yang telah dihancurkan oleh pemerintah. Uang tersebut berjumlah (16850 riyal).
Kami merasa bingung apa yang harus kami lakukan dengan uang ini. Apa pendapat Anda tentang hal itu? Mohon kami diberi penjelasan tentang apa yang harus kami lakukan dengan uang ini secara terperinci dan apakah kami boleh menggunakan uang ini untuk membuat toilet masjid-masjid atau tidak?
Atau bolehkah uang tersebut disumbangkan untuk pembangunan masjid? Perlu diketahui bahwa kami telah didatangi salah seorang warga dan dia menginginkan jumlah uang tersebut untuk dimasukkannya ke dalam pembangunan masjid, tetapi masjid ini adalah masjid pertanian yang hanya menjadi tempat salat imam dan muazin saja.
Mohon Anda menjelaskannya kepada kami -semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik- tentang cara terbaik untuk menggunakan uang ini sehingga kami terbebas dari harta fi sabilillah ini dan kami tidak ditimpa suatu dosa dalam hal ini. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian Anda.
Yang harus Anda lakukan adalah Anda berusaha mengembalikan jumlah uang tersebut ke dalam bentuk rumah atau bekerjasama (menemukan) rumah di suatu wilayah tertentu atau wilayah mana saja yang sesuai dengan uang ini dan menggunakan hasilnya sesuai dengan yang disebutkan bapak Anda. Tentu saja, hal itu mengikuti pendapat hakim di wilayah tempat Anda ingin membelinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.