Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan nama raqīb

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Nama Raqīb

Pertanyaan

Dalam militer terdapat pangkat yang dinamakan Raqīb (Sersan). Nama ini termasuk Asmāul Husnā. Ar-Raqīb (Yang Maha Mengawasi) adalah Allah Ta`ala. Dimaklumi, bahwa tidak boleh menyerupai dan menakwilkan nama-nama Allah.

Jawaban

Tidak apa-apa menggunakan nama Raqīb (yang mengawasi) untuk manusia dan hal tersebut tidak berarti menyerupai Allah. Karena makna yang untuk Allah itu sesuai dengan kemahaan-Nya, dan makna yang digunakan untuk makhluk sesuai dengan kemakhlukannya. Allah Ta`ala berfirman,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura : 11)

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'