Selama alat point of sale itu langsung memotong jumlah uang seketika dari rekening pembeli yang ditabung di bank, langsung ditransfer ke rekening penjual, serta tidak ada komisi pada proses transfer tersebut, maka jual beli dengan cara seperti ini termasuk kepada hukum serah terima di tempat transaksi. Karena itu boleh menjual emas dengan uang kertas dan membayar harganya melalui point of sale tersebut, karena syarat hulul (transaksi real-time) dan serah terima di tempat transaksi telah terpenuhi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.