Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan hormon-hormon yang dilarang untuk meningkatkan produksi dan menambah ukuran buah

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menggunakan Hormon-hormon Yang Dilarang Untuk Meningkatkan Produksi Dan Menambah Ukuran Buah

Pertanyaan

Kami mengirimkan pertanyaan berikut ini kepada Anda, dengan harapan Anda -semoga Allah menjaga Anda- sudi mengkajinya bersama Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa untuk segera mengeluarkan fatwa tentangnya karena dua alasan: 1. Kami tinggal di Propinsi Lembah ad-Dawasir dan saat ini kami sedang musim semangka. 2.Banyak petani yang menanyakan masalah penting ini, khususnya orang-orang yang baik, karena mereka sangat ingin selamat dan bersih dari apa yang diharamkan oleh Allah. Semoga Allah memberikan balasan terbaik untuk mereka. Para pemilik tanaman semangka memakai: 1. Hormon yang tidak diperbolehkan untuk meningkatkan produksi, memperbesar ukuran buah dan meningkatkan kualitasnya. Penggunaan hormon ini membahayakan manusia dan secara resmi tidak diizinkan oleh Kementerian Pertanian dan Perairan. 2. Mereka juga menggunakan pestisida dan fungisida yang dilarang dalam masa tertentu, yaitu antara satu hingga tiga minggu yang wajib diikuti oleh para petani, akan tetapi sebagian petani tidak mengindahkan ketentuan ini dan memetik buahnya pada hari penggunaan pestisida atau esok harinya. Apa hukum menggunakan hormon-hormon dan pestisida dengan cara yang disebutkan di dalam pertanyaan? Dan apa hukum uang hasil penjualan buah semangka tersebut dengan kondisi seperti yang telah disebutkan? Mohon disampaikan nasehat yang bersifat umum untuk seluruh petani terkait dengan perbuatan yang ditanyakan dan perbuatan-perbuatan yang serupa.

Jawaban

Perbuatan yang ditanyakan haram hukumnya, karena itu adalah penipuan terhadap kaum Muslimin. Terdapat hadis dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

من غشنا فليس منا

“Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”

Perbuatan tersebut juga membahayakan kaum Muslimin. Barangsiapa membahayakan seorang Muslim, maka Allah akan menghukumnya. Pelakunya juga berdosa dan hasil yang dia dapatkan juga haram, dan dia pun pantas mendapatkan hukuman karena kecurangan dan dosa yang dia lakukan.

Dan orang yang mengetahui perbuatan tersebut dilakukan pada jenis-jenis tertentu dari hasil pertanian, maka dia tidak boleh memasarkan, mempromosikan dan menjualnya. Jika dia melakukannya, maka tindakannya itu adalah termasuk tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Maaidah: 2)

Para petani tersebut dan kaum Muslimin yang lain harus bertakwa kepada Allah dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Mereka juga harus menjauhi sebab-sebab dosa dan kezaliman untuk mendapatkan rezeki yang halal dan baik, dengan menjauhi penghasilan yang haram. Mereka tidak boleh tergoda oleh kemewahan dunia dan tidak mengumpulkan harta melalui cara yang dilarang oleh syariat.

Karena, harta halal yang sedikit adalah lebih baik daripada harta haram yang banyak. Dan kaum Muslimin harus menyampaikan kepada pihak yang berwenang jika ada orang yang melakukan hal tersebut agar dapat dicegah, karena perbuatan tersebut termasuk kemungkaran yang wajib dicegah. Dan kaum Muslimin wajib saling berwasiat dalam kebenaran, melakukan amar makruf dan nahi mungkar, serta memberi nasehat kepada saudara mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'