Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan alat yang bernama al-mursyid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Alat Yang Bernama Al-Mursyid

Pertanyaan

Sebuah alat yang dinamakan Al-Mursyid, digunakan untuk mengetahui arah kiblat dan menyesuaikan jumlah rakaat shalat. Alat itu dipasang di sajadah. Apakah boleh menggunakan alat tersebut atau tidak?

Jawaban

Penggunaan alat yang dinamakan Al-Mursyid yang dipasang di sajadah, gunanya untuk mengetahui arah kiblat dan menyesuaikan jumlah rakaat shalat, hal itu dapat dijelaskan secara rinci:

Alat itu digunakan untuk menentukan arah kiblat, hukumnya boleh, karena sesuatu yang dapat membantu mengetahui arah kiblat dalam hukum agama hal itu diperlukan.

Adapun penggunaannya untuk menyesuaikan jumlah rakaat shalat, hal itu adalah mengada-ada dan berlebih-lebihan dalam ibadah yang di dalam Islam ibadah itu didasarkan kepada kemudahan dan kenyamanan.

Ketergantungan kepada alat ini di dalam shalat dapat memalingkan pikiran dari tujuan shalat serta kehadiran hati. Dan itu membuka pintu untuk mengutak-atik rukun besar dan fenomena ritual Islam. Selama yang menjadi cara dan bentuk kerjanya seperti itu, maka meninggalkan alat ini adalah wajib menurut tuntunan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'