Seorang suami tidak dibolehkan menggauli istrinya yang sedang haid sampai dia mandi, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (QS. Al-Baqarah: 222)
Yakni jika dia telah mandi. Demikianlah Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersebut, karena Allah berfirman,
“Sampai mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Yakni hilangnya kotoran dari mereka yaitu darah haid, selanjutnya Allah berfirman,
“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Yakni apabila mereka telah mandi maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Allah menentukan dua syarat dibolehkannya menggauli wanita yang sedang haid, pertama: berhentinya darah haid yaitu suci, kedua: mandi dari haid yaitu bersuci.
Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang-orang yang berpegang teguh dengan syariat-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.