Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat untuk kerabat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Untuk Kerabat

Pertanyaan

Dilarangkah seorang suami membantu saudara-saudaranya? Terlebih jika mereka dalam keadaan sangat membutuhkan pertolongan dari saudara saudara terdekatnya selain orang tua mereka.

Jawaban

Bantuan seorang suami kepada saudara-saudaranya diperbolehkan dan zakat dianjurkan untuk disalurkan kepada mereka apabila membutuhkan. berdasarkan hadis Sulaiman bin Amir radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,

الصدقة على المسكين صدقة وهي على ذي الرحم ثنتان: صدقة وصلة

“Sedekah untuk orang miskin hanya bernilai sedekah saja, tetapi jika diberikan kepada kerabat, maka sedekah memiliki dua nilai: sedekah dan menguatkan silaturahmi.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidzi -semoga Allah Ta’ala merahmati mereka semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'